
KOPERASIALUSWAH.CO.ID | Banjar, 31 Mei 2023
Di Indonesia, saat ini koperasi mempunyai peran penting dalam peningkatan ekonomi. Salah satunya adalah sebagai wadah untuk pengembangan wirausaha melalui fasilitas simpanan dan pinjaman. Namun, seiring berkembangnya sistem ekonomi syariah, maka saat ini banyak juga koperasi yang bertransformasi menjadi koperasi syariah.
Salahsatu koperasi syariah yang termasuk koperasi terbesar di Jawa Barat adalah KSPPS Al Uswah Indonesia. Koperasi syariah yang sudah berdiri sejak tahun 2007 merupakan koperasi yang bergerak pada bidang simpanan, pembiayaan, dan investasi berdasarkan penerapan sistem bagi hasil kepada para anggota nya
Untuk mengetahui tentang Koperasi Syariah lebih dalam, berikut penjelasan soal terkait tujuan, fungsi, dan perbedaannya dengan koperasi konvensional.
- Tujuan Koperasi Syariah
Secara tujuan, koperasi syariah yang umumnya untuk memajukan kesejahteraan para anggotanya serta membantu membentuk perekonomian Indonesia berdasarkan penerapan dari ekonomi sesuai nilai-nilai syariat Islam.
Sebagai lembaga keuangan Koperasi Syariah, KSPPS Al Uswah Indonesia menjalankan kegiatan simpan pinjam, fungsi penyaluran pembiayaan kepada anggotanya yang merupakan pengusaha mikro dan kecil, serta pendampingan dan pengembangan usaha-usaha sektor riil para anggotanya.
- Menerapkan sistem Bagi Hasil (Basil) Bagi Para Anggotanya
Berbeda dengan sistem koperasi konvensional pada umumnya, dalam Koperasi Syarian KSPPS Al Uswah Indonesia sistem keuntungan terhadap lembaga yang diterapkan adalah sistem bagi hasil (Nisbah), serta pendapatan lain yang berasal dari pendapatan jasa jasa seperti Wakalah, Ijarah ataupun fee koperasi syariah.
- Terdapat Lembaga Non Profit Baitul Maal
Pada sistem Koperasi Syariah KSPPS Al Uswah Indonesia, selain beroperasi secara usaha profit juga terdapat lembaga Non-Profit yang disebut Baitul Maal. Lewat lembaga yang diberi nama Dompet Peduli Ummat (DPU) Al Uswah, lembaga ini telah banyak menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat luas.
Selain itu, lembaga sosial yang menjadi bagian dari KSPPS AL Uswah Indonesia ini berperan dalam pelayanan serta penyaluran infaq dan sodaqoh yang seluruh dana nya disalurkan untuk membantu masyarakat yang mengalami kesulitan maupun masyarakat yang terkenah musibah.
- Penerapan Akad Syariah Dalam Sistem Pembiayaan
Untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan anggota yang sesuai dengan prinsip syariah, ada beberapa akad pembiayaan yang digunakan di KSPPS Al Uswah Indonesia, yaitu :
- Akad Pembiayaan Murabahah (Jual beli)
Murabahah adalah akad pembiayaan untuk tujuan pembelian barang dengan harga jual sebesar harga perolehan ditambah keuntungan yang disepakati dan penjual harus mengungkapkan harga perolehan kepada pembeli. Koperasi memperoleh margin/profit dari jual-beli yang disepakati bersama. Adapun pembayaran dapat dilakukan dengan tunai atau angsuran. - Akad Pembiayaan Mudharabah (Bagi hasil)
Mudharobah adalah akad kerjasama usaha antara pemilik dana sebagai pihak yang menyediakan modal dengan pihak pengelola modal (koperasi), untuk diusahakan dengan bagi hasil (nisbah) sesuai dengan kesepakatan dimuka dari kedua belah pihak. Dalam hal ini Koperasi akan memberikan 100% permodalan kepada pengusaha yang telah memiliki tenaga kerja dan keterampilan tetapi belum memiliki modal sama sekali. - Akad Pembiayaan Ijarah (Jasa Sewa)
Pembiayaan Ijarah adalah pembiayaan dengan pemindahan hak guna atau manfaat atas barang atau jasa, dengan memberikan upah sewa tanpa diikuti pemindahan hak kepemilikan barang atau jasa. - Akad Pembiayaan Musyarakah / Syirkah (Kerjasama Modal)
Pembiayaan musyarakah (syirkah), adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan, sedangkan resiko berdasarkan porsi kontribusi dana.
- Akad Pembiayaan Murabahah (Jual beli)
Demikianlah beberapa perbedaan Koperasi Syariah dengan Koperasi konvensional. Dimana penerapan ekonomi di KSPPS Al Uswah Indonesia sesuai dengan prinsip kegiatan usaha yang Halal, Baik dan Bermanfaat (Thayyib) serta tetap sesuai prinsip saling menguntungkan dan tanpa riba. Sistem syariah ini bertujuan untuk menghindari anggota dari kegiatan usaha atau transaksi yang bersifat tidak jelas (Gharar) ataupun Perjudian dan taruhan spekulatif (Maysir).





