Pengertian Akad Murabahah Dalam Koperasi Syariah

akad murabahah

Beberapa Produk pembiayaan yang ada di KSPPS AL USWAH INDONESIA menggunakan akad murabahah. Lantas apa sih pengertian dari akad murabahah itu? Berikut akan admin jelaskan secara rinci tentang akad murabahah.

Apa yang dimaksud dengan akad murabahah?

Di dalam koperasi syariah ada yang dinamakan akad murabahah, mungkin anda pernah mendengar kata murabahah ketika hendak melakukan pembiayaan. Namun, apa sebenarnya murabahah itu? Murabahah adalah salah satu akad dalam Koperasi syariah. Oleh karena itu, murabahah merupakan suatu akad yang dijalankan menggunakan instrumen jual beli dengan mengambil keuntungan.

Pada dasarnya, murabahah adalah sebuah proses transaksi jual-beli barang ketika harga asal dan keuntungan telah diketahui dan disepakati oleh kedua belah pihak sebelumnya. Sementara dalam koperasi syariah, akad murabahah adalah jenis kontrak yang dapat diartikan sering digunakan untuk pembelian produk oleh koperasi sesuai permintaan anggota dan kemudian dijual kepada anggota tersebut sebesar harga beli dan keuntungan yang telah disepakati sebelumnya.

Apa contoh akad murabahah?

Setelah kamu memahami apa itu murabahah, berikut adalah contohnya agar kamu memahami kasusnya lebih jauh.

Misalnya, Si Fulan mengajukan permintaan pendanaan kepada koperasi syariah untuk membeli rumah di Banjar. Koperasi tersebut menginformasikan kepada Si Fulan bahwa harga asli rumah tersebut adalah Rp625.000.000 dan koperasi akan menjualnya sesuai harga asli. Dari penjualan rumah tersebut, koperasi menginformasikan bahwa mereka akan mengambil keuntungan sebesar Rp25.000.000. Dengan demikian, jika Si Fulan setuju, maka dia akan membeli rumah tersebut dengan harga Rp650.000.000 baik secara tunai maupun kredit. Perjanjian akad akan sah setelah terjadinya serah terima atau Ijab Kabul.

Bagaimana Mekanisme Akad Murabahah?

Berikut ini mekanisme yang harus ditempuh pada pembiayaan di koperasi syariah.

  1. Anggota mengajukan permohonan kepada koperasi untuk membeli barang.
  2. Koperasi dan anggota melakukan negosiasi harga barang, persyaratan dan cara pembayaran.
  3. Koperasi dan anggota bersepakatan melakukan transaksi dengan akad murabahah.
  4. Koperasi membeli barang dari penjual/supplier sesuai spesifikasi yang diminta anggota.
  5. Koperasi dan anggota melakukan akad jual beli atas barang dimaksud.
  6. Supplier mengantarkan barang kepada anggota.
  7. Anggota menerima barang dan dokumen.
  8. Anggota melakukan pembayaran sebesar pokok dan margin kepada koperasi dengan mengangsur.

Demikianlah penjelasan singkat mengenai akad murabahah. silahkan kunjungi halaman produk yang ada di kspps al uswah indonesia untuk mengetahui pembiayaan apa saja yang menggunakan akad murabahah ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Post