
Didalam Permenkop UKM 8/2023 ada ketentuan yang memuat batas maksimum pemberian pinjaman/pembiayaan bagi KSPPS/KSP.
BMPP (batas maksimum pemberian pinjaman/pembiayaan merupakan persentase maksimum penyaluran pinjaman/pembiayaan yang diperkenankan terhadap modal sendiri KSPPS/KSP.
Adapun pelanggaran BMPP adalah selisih lebih antara persentase penyediaan dana saat direalisasikannya pada modal sendiri KSPPS/KSP dengan BMPP yang diperkenankan.
Berdasarkan pasal 42 ayat (1) Permenkop UKM 8/2023, perhitungan BMPP untuk KSPPS/KSP dilihat berdasarkan saldo pinjaman. Saldo pinjaman sendiri adalah saldo pokok daru plafon pinjaman yang sudah di sepakati beraman dalam sebuah akad (perjanjian pinjaman) di KSPPS/KSP.
KSPPS/KSP dapat memberikan pinjaman maupun pembiayaan berdasarkan prinsip kehati-hatian dan BMPP. Pinjaman tersebut diberikan kepada pihak terkait ataupun tidak terkait.
Sesuai dengan pasal 44 ayat (1) Permenkop UKM 8/2023, pemberian pinjaman kepada pihak terkait ditetapkan paling tinggi 10% dari modal sendiri KSPPS/KSP dan wajib memperoleh persetujuan dari pengurus serta pengawas KSPPS/KSP.
Sementara untuk pihak tidak terkait, berdasarkan pasal 45 ayat (1) Permenkop UKM 8/2023, pemberian pinjamannya ditetapkan paling tinggi 15% dari modal sendiri KSPPS/KSP.
Didalam pasal 47 Permenkop UKM 8/2023 dimuat larangan bagi KSPPS/KSP, pertama, memberikan pinjaman/pembiayaan dana yang mengakibatkan pelanggaran BMPP. kedua, membuat suatu perikatan atau perjanjian yang mewajibkan KSPPS/KSP untuk memberikan pinjaman/pembiyaan yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran BMPP.





