Mulai tahun buku 2025, seluruh koperasi di Indonesia akan menggunakan standar akuntansi baru yang disebut SAK EP (Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat). Aturan ini ditetapkan melalui Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2024 sebagai pengganti standar sebelumnya, yaitu SAK ETAP.
Bagi sebagian orang, istilah “SAK EP” mungkin terdengar rumit. Padahal, jika dijelaskan secara sederhana, tujuan utamanya adalah agar laporan keuangan koperasi menjadi lebih rapi, lebih jelas, dan lebih mudah dipercaya oleh anggota maupun pihak lain.
Lalu, apa sebenarnya SAK EP itu?
Apa Itu SAK EP?
SAK EP adalah pedoman atau aturan tentang bagaimana koperasi mencatat setiap transaksi keuangan dan menyusun laporan keuangannya.
Bayangkan seperti buku resep. Agar semua orang menghasilkan masakan yang sama, tentu harus mengikuti resep yang sama. Begitu juga dengan laporan keuangan. Dengan adanya SAK EP, setiap koperasi memiliki pedoman yang sama sehingga laporan yang dibuat menjadi lebih mudah dipahami dan dapat dibandingkan.
Mengapa SAK ETAP Diganti?
Perkembangan dunia usaha membuat aturan lama sudah perlu diperbarui. Pemerintah bersama Ikatan Akuntan Indonesia kemudian menghadirkan SAK EP yang dianggap lebih sesuai dengan kondisi saat ini.
Perubahan ini bertujuan untuk:
- meningkatkan transparansi laporan keuangan,
- mempermudah proses pemeriksaan atau audit,
- memberikan informasi yang lebih akurat kepada anggota,
- meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.
Dengan kata lain, perubahan ini bukan sekadar mengganti nama standar, tetapi juga meningkatkan kualitas tata kelola koperasi.
Siapa yang Wajib Menggunakan SAK EP?
Standar ini berlaku bagi hampir seluruh koperasi di Indonesia, antara lain:
- Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
- Unit Simpan Pinjam (USP)
- Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS)
- serta koperasi sektor riil lainnya.
Artinya, koperasi syariah seperti KSPPS juga wajib menerapkan standar ini.
Kapan Mulai Berlaku?
Penerapan SAK EP mulai diwajibkan paling lambat pada tahun buku 2025.
Karena itu, banyak koperasi mulai mempersiapkan sistem pencatatan, pelatihan karyawan, hingga penyesuaian aplikasi akuntansi sejak sekarang agar proses peralihan berjalan lancar.
Apa Saja Perubahan yang Terjadi?
Meskipun secara umum laporan keuangan tetap memiliki tujuan yang sama, ada beberapa perubahan penting.
1. Nama Laporan Menjadi Lebih Modern
Beberapa istilah mengalami perubahan, misalnya:
Sebelumnya:
- Neraca
- Laporan Laba Rugi
Sekarang:
- Laporan Posisi Keuangan
- Laporan Perhitungan Hasil Usaha (PHU)
Walaupun namanya berubah, fungsi laporannya tetap sama, yaitu menunjukkan kondisi keuangan dan hasil usaha koperasi.
2. Pencatatan Modal Lebih Jelas
Dalam SAK EP, simpanan anggota seperti simpanan pokok dan simpanan wajib harus dikelompokkan dengan lebih tepat ke dalam komponen ekuitas.
Hal ini membuat laporan keuangan menjadi lebih jelas mengenai sumber modal koperasi.
3. Perhitungan Cadangan Piutang Lebih Realistis
Jika sebelumnya penyisihan piutang sering menggunakan cara yang sederhana, kini perhitungannya mempertimbangkan risiko apakah suatu pinjaman berpotensi macet atau tidak.
Dengan begitu, laporan keuangan akan lebih mencerminkan kondisi yang sebenarnya.
Bagaimana dengan Audit?
Selain perubahan standar akuntansi, ada juga ketentuan mengenai audit.
Koperasi yang memiliki modal atau volume usaha tertentu (misalnya modal mencapai Rp5 miliar atau lebih sesuai ketentuan yang berlaku) diwajibkan menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik.
Tujuannya adalah untuk memberikan keyakinan bahwa laporan keuangan telah disusun secara benar dan dapat dipercaya.
Apa Manfaatnya bagi Anggota Koperasi?
Mungkin muncul pertanyaan, “Apa manfaatnya bagi anggota?”
Jawabannya cukup banyak.
Dengan laporan keuangan yang lebih baik:
- anggota dapat melihat kondisi koperasi dengan lebih jelas,
- pengurus menjadi lebih transparan dalam mengelola dana,
- kepercayaan masyarakat terhadap koperasi meningkat,
- koperasi lebih mudah bekerja sama dengan lembaga keuangan maupun mitra usaha,
- pengambilan keputusan menjadi lebih tepat karena didukung data yang akurat.
Pada akhirnya, manfaat tersebut akan kembali kepada seluruh anggota koperasi.
Penutup
Penerapan SAK EP merupakan langkah penting untuk membawa koperasi Indonesia menjadi lebih profesional, transparan, dan siap menghadapi perkembangan zaman.
Meskipun membutuhkan proses penyesuaian, perubahan ini merupakan investasi jangka panjang agar koperasi semakin dipercaya oleh anggota, masyarakat, dan berbagai pihak.
Bagi koperasi syariah seperti KSPPS Al Uswah Indonesia, penerapan SAK EP juga menjadi bagian dari komitmen untuk memberikan pelayanan yang amanah, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.
Dengan laporan keuangan yang berkualitas, koperasi tidak hanya memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga memperkuat fondasi untuk terus tumbuh dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi seluruh anggota.




